Setiap Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan
Menengah wajib memiliki SLO ( Sertifikat Laik Operasi ) oleh
Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(Pasal 31 Permen ESDM No. 12 Tahun 2021).
Persyaratan untuk mendapatkan SLO Pemilik Instalasi
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga
Inspeksi Teknik dengan dilengkap data berupa (Pasal 32) :